MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PENGADAAN KUBE DI PEKON KRESNOMULYO

09 Februari 2022
admin
Dibaca 176 Kali
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PENGURUS DAN PENGADAAN KUBE DI PEKON KRESNOMULYO

KresnoNews - Masalah kemiskinan yang dihadapi Negara yang berkembang memang sangat kompleks. Pada tahun 2015 jumlah penduduk di Kabupaten Pringsewu berjumlah 386.891, sedangkan rumah tangga miskin berjumlah 45.580 jiwa. Angka kemiskinan di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2015 sebesar 11,80 % (Sumber: BPS Kabupaten Pringsewu, 2015)

Kebijakan penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkesinambungan dalam menangani kemiskinan yang ada. Sejalan dengan hal tersebut, maka penanggulangan kemiskinan terhadap kaum fakir miskin yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dalam pasal 7 ayat (1) didasari atas pemenuhan hak-hak dasar yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum dan pelayanan sosial.

Hal tersebut di implementasikan pemerintah dalam berbagai program  penanggulangan kemiskinan seperti  Program Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Operasional Sekolah, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Namun sayangnya program-program tersebut masih dinilai kurang dalam penanganan kemiskinan yang ada, sehingga Pemerintah mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu bentuk kebijakan dari penanggulangan kemiskinan pada tahun 2007. Kebijakan Program Keluarga Harapan ini awalnya berangkat dari Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian Program Keluarga Harapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden 4 Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Program Pemerintah Tahun 2008.

Untuk pelaksanaannya di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2012, Kebijakan Program Keluarga Harapan tertuang dalam Draft Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial tentang Pedoman Keluarga Harapan Tahun 2010. Berdasarkan Draft Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial tentang Pedoman Umum Program Keluarga Harapan tahun 2010, hal yang melatarbelakangi lahirnya PKH ini adalah terkait dengan tingkat kesehatan dan pendidikan. Rendahnya penghasilan keluarga sangat miskin menyebabkan keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil pada keluarga sangat miskin sering tidak memadai sehingga menyebabkan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan dan berdampak pada tingginya kematian bayi. Selain itu, rendahnya kondisi kesehatan keluarga sangat miskin juga berdampak pada tidak optimalnya proses tumbuh kembang anak, terutama pada usia 0-5 tahun. Kesehatan yang kurang juga menyebabkan anak-anak putus sekolah karena sering tidak masuk sekolah akibat sakit. Bahkan dari sebagian anak-anak keluarga sangat miskin ada juga yang sama sekali tidak mengenyam bangku sekolah karena harus membantu mencari nafkah.

Menurut Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) kabupaten Pringsewu tahun 2010 juga, Program Keluarga Harapan bukan kelanjutan dari Program Bantuan Langsung Tunai yang diberikan dalam rangka membantu keluarga miskin untuk mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah  melakukan penyesuaian harga BBM. Program Keluarga Harapan lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dan dirancang untuk membantu penduduk miskin kluster terbawah bantuan bersyarat. Program ini diharapkan berkesinambungan setidaknya sampai tahun 2015 dan mampu berkontribusi untuk mempercepat tujuan Pembangunan Milenium atau yang biasa disebut dengan Millenium Development Goals (MDGs). Setidaknya ada 5 komponen MDGs yang didukung melalui Program Keluarga Harapan, yaitu pengurangan penduduk miskin ekstrim dan kelaparan, pencapaian pendidikan dasar kesetaraan gender, pengurangan angka kelahiran bayi dan balita.

Dengan adanya Program Penanganan Fakir Kiskin (FM) Pedesaan melalui KUBE  PKH yang digulirkan oleh Kementerian Sosial RI melalui media Kelompok Usaha Bersama (KUBE) telah meminimalisir dampak kurang kondusif yang timbul akibat permasalahan yang ada. Berkurangnya penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah bagian dari visi dan misi Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu. Upaya yang harus dilakukan adalah bagaimana  mengurangi angka kemiskinan atau dengan kata lain bagaimana menaikkan pendapatan keluarga miskin tersebut, sehingga mereka dapat memperbaiki taraf kehidupan kearah yang lebih layak.

KUBE berupa usaha dagang, tukang, dimaksudkan untuk mengoperasikan e-warong yang dibentuk, yang berfungsi sebagai agen bank dan melakukan usaha dengan jual/beli barang dagang, termasuk sembako. Bantuan langsung dari Pemerintah Pusat memberikan dampak positif bukan hanya bagi penerima bantuan, tapi juga bagi masyarakat sekitar.

Berhasilnya program pemerintah lewat pemberian bantuan-bantuan ini tak lepas dari dukungan dan keaktifan potensi kesejahteraan sosial yang ada dalam masyarakat yang berfungsi dalam pendampingan sosial seperti Karang Taruna, Pekerjaan Sosial Masyarakat seperti Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Organisasi Sosial (Orsos) dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang menjadi mitra kerja dalam penanggulangan bencana dan masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Sejalan dengan itu maka program pemberdayaan fakir miskin merupakan bagian integral dari program pengentasan kemiskinan yang harus beroriantasi serta menitik beratkan pada upaya pemberdayaan ekonomi keluarga miskin dengan memberikan kesempatan yang lebih luas dalam mengembangkan kapasitas dirinya kearah kemandirian terutama dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya.

Maka dengan dasar pemikiran inilah, kami akan mengajukan Permohonan Pengadaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Pekon Kresnomulyo melalui Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu guna percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan perlindungan sosial dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

 

 

*admin