PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN PANGAN BERAS TAHAP KETIGA TAHUN 2024

14 Agustus 2024
Dibaca 44 Kali
PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN PANGAN BERAS TAHAP KETIGA TAHUN 2024

KresnoNews - Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia paling utama dan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bergizi, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan keyakinan dan kebudayaan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar atas pangan harus memberi manfaat secara adil, dan merata sesuai kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia. pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Indonesia menghadapi permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Jumlah penduduk memiliki tren meningkat setiap tahun dan masalah kemiskinan menjadikan tantangan dalam pemenuhan pangan. Kemiskinan merupakan salah satu indikasi menurunnya tingkat kesejahteraan yang akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat. Kondisi kemiskinan suatu wilayah menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar akan pangan. Kurangnya daya beli terhadap pangan yang beragam dan bergizi merupakan dampak lain dari kemiskinan. Masalah el nino di Indonesia memberikan dampak yang signifikan, seperti kekeringan, kekurangan air bersih, gagal panen, dan kebakaran hutan. Hal ini dapat meningkatkan kemiskinan di Indonesia.

Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat adalah melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Perpres tersebut diatur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dapat dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan/atau pelaksanaan pemberian bantuan pangan.

Penyaluran CPP melalui pemberian Bantuan Pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran PBP sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.

Sasaran penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras adalah PBP yang ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. Sumber data PBP berasal dari:

  1. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan/atau
  2. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.