OPEN RECRUITMENT PENGAWAS KELURAHAN ATAU DESA UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

10 Januari 2023
admin
Dibaca 144 Kali
OPEN RECRUITMENT PENGAWAS KELURAHAN ATAU DESA UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

KresnoNews - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan
  2. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip:
    1. Mandiri;
    2. Jujur;
    3. Adil;
    4. Berkepastian hukum;
    5. Tertib;
    6. Terbuka;
    7. Proporsional;
    8. Profesional;
    9. Akuntabel;
    10. Efektif;
    11. Efisien;
    12. Aksesibilitas; dan
    13. Afirmasi
  3. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan;
  4. Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender;
  5. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses:
    1. Penjaringan dan penyaringan secara terbuka;
    2. Pemilihan; dan
    3. Penetapan